Pages

Labels

Kamis, 21 November 2013

MLM ( Multi Level Marketing); Janji dengan Bualan Belaka

MLM (Multi Level Marketing); Sejarah, Hukum, Akibat

Siapa yang ingin hidup mandiri?, siapa yang ingin cepat kaya? Siapa yang mau hasil besar dengan resiko kecil?, jawabnya pasti “Saya!!!”, dari sini kemudian datanglah system bisnis yang banyak menjajikan keberhasilan dan menawarkan kekayaan dalam waktu singkat tanpa resiko berat (katanya..). Sistem ini dikenal dengan nama Multi Level Marketing (MLM). Banyak yang telah bergabung di dalamnya, mulai dari orang awam, kalangan akademis, bahkan dari berita yang kami dapatkan ada sebagian pondok pesantren yang turut mengembangkan system tersebut untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaannya, apakah bisnis ini diperbolehkan secara syar’i ? sebuah permasaahan yang aktual dan belum disebutkan secara langsung dalam literatur ulama’ kita. Namun Allah telah menyempurnakan Syari’at Islam untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang bisnis dan ekonomi. Oleh sebab itu semoga dengan memohon petunjuk Allah, dengan dibuatnya tulisan ini, Allah mencurahkan cahaya kebenaran–Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya Syaitan Aamiin!.
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum Islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali ada kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallambersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalah mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
“Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS.Al-Baqarah: 29)
Oleh  karena  itu  apaun  nama  dan model  bisnis  tersebut  pada  dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandungsalah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”  (QS. Al-Baqarah:275)
Juga firman-Nya:
“Wahai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang  bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu‘alahi wasallam bersabda:  “Riba itu memiliki  tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
Ghoror adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian (Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa Kitab Al ‘Aziz, hal.332). “Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah  radhiallhu anhu berkata:  “Rasulullah shalallahu ‘alahiwasallam  melewati  seseorang  yang  menjual  makanan,  maka  beliau memasukkan  tangannya  pada makanan  tersebut,  ternyata  beliau  tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala: “Hai  orang-orang  beriman,  sesungguhnya  meminum  khamr,  berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:“Wahai orang-orang yang beriman,  janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari  Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam  bersabda:  “Sesungguhnya  Allah  apabila  mengharamkan  atas suatu  kaum  untuk  memakan  sesuatu,  maka  Dia  pasti  mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh  An-Nadiyah  2/345,  Al-Wajiz  Syaikh  Abdul  Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak tingkatan, yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline  (tingakt bawah), orang akan disebut Upline  jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.  (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya  nutrilite  yang  berupa makanan  suplemen  bagi  diet  agar  tetap sehat.  Konsep  ini  dimulai  pada  tahun  1930  oleh Carl  Rehnborg,  seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”. Inilah  praktek  awal  MLM  yang  singkat  cerita  selanjutnya  perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah  dilarang  beroperasi  oleh  pengadilan  pada  tahun  1951,  karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal  ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi  lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way  Association  yang  akhirnya  berganti  nama menjadi  Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara  global  sistem bisnis MLM dilakukan  dengan  cara menjaring  calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member  (anggota) dari  perusahaan  yang melakukan  praktek MLM. Adapun  secara  terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mula-mula  pihak  perusahaan  berusaha menjaring  konsumen  untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli  paket  produk  perusahaan  tersebut,  pihak  pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah  menjadi  member  maka  tugas  berikutnya  adalah  mencari member-member  baru  dengan  cara  seperti  diatas,  yakni  membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat  dijaring, maka  semakin  banyak  pula  bonus  yang  didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan,  maka  member  yang  berada  pada  level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet  dari  perusahaan,  karena  perusahaan  merasa  diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM,  ada  yang melakukan kegiatan menjaring  dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,  memang  ada  sedikit  perbedaan  pada  sistem  setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat  sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa  sistem MLM yang  jelas keharamannya,  yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
1. Menjual  barang-barang  yang  diperjualbelikan  dalam  sistem  MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram  karena  secara  tidak  langsung  pihak  perusahaan  teah menambahkan harga  yang  dibebankan  kepada pihak pembeli  sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung  unsur  kesamaran  atau  penipuan  karena  terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan  produk  perusahaan  kepada  calon  pembeli  atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual  lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila  tidak bisa mencapai  target  tersebut  maka  keanggotaannya  akan  dicabut  dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu,  tapi  tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar  uang  pendaftaran.  Semakin  banyak  anggota maka akan  semakin  banyak  bonusnya.  Ini  adalah  bentuk  riba  karena menaruh  uang  diperusahaan  tersebut  kemudian mendapatkan  hasil yang lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan  MLM  yang  melakukan  manipulasi  dalam memperdagangkan  produknya,  atau  memaksa  pembeli  untuk mengkonsumsi  produknya  atau  yang  dijual  adalah   barang  haram. Maka MLM tersebut  jelas keharamannya. Namun ini  tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya. Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah
Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak  ramai.  Yang  secara  umum gambarannya  adalah mengikuti  pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-  anggota  baru  dan  demikian  seterus  selanjutnya.  Setiap  anggota membayar  uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan  iming-iming  dapat bonus,  semakin banyak  anggota  dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut  bergabung  dalam perusahaan  tersebut  adalah  karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu  yang  sesingkat  mungkin  dan  bukan  karena  dia  membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
·                     Sebenarnya  anggota MLM ini  tidak menginginkan  produknya,  akan tetapi  tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
·                     Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
·                     Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
·                     Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
·                     Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan  untuk mendapat  izin  dalam undang-undang  dan  hukum syar’i
3. Banyak dari kalangan sampai pakar  ekonomi dunia pun orang-orang non muslim meyakini  bahwa  jaringan  piramida  ini  adalah  sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa  membahayakan  perekonomian  nasional  baik  bagi  kalangan individu maupun  bagi masyarakat  umum.  Berdasarkan  ini  semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau  ada  yang  bertanya  :  “Bahwasanya  bisnis  ini  bermanfaat  bagi sebagian orang” Jawabannya :  “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak  bisa menghilangkan  keharamannya,  sebagaimana  firman  Allah
Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah  : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala  bahaya  dari  khamr  dan  perjudian  itu  lebih  banyakdaripada manfaatnya,  maka  keduanya  dengan  sangat  tegas  diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil,  juga  merupakan  bentuk  spekulasi  dan  spekulasi  adalah  bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut  ini adalah teks fatwa Markaz  Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan  cara menjual  produk  tertentu  serta membayar  uang  dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu  terkait  dengan  pembayaran  uang  dengan  menunggu  bisa  merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena  seorang  anggota  jelas-jelas  telah  membayar  uang  tertentu  demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini  tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut.  Ini adalah  murni  sebuah  bentuk  perjudian  berdasarkan  kaedah  para  ulama’.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang  pada  dasarnya  semua mu’amalah hukumnya  halal  kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda Tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?”  kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote:
1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti  tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
·                     Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
·                     Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas  seorang  anggota  tidak mungkin  lagi mencari  anggota  baru  di  kota Surabaya. Dan ini  sepertinya  sesuatu yang jauh sekali  , karena  tidak  semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus  dan  point  yang  dijanjikan  adalah  impian  belaka. Dan  perlu  dicermati  bahwa dimanapun  Downline  akan  selalu  lebih  banyak  daripada  Upline.  Sebagai  sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

Dari Abu Malik Al-Asy’ari  radhiallhu anhu berkata:  “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda  :”Sesungguhnya  sebagian  dari  ummatku  akan  minum  khamr  dan  mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

Kalender Kesehatan Kambing


Sebagai seorrang wirausaha KAMBING setidaknya tahu mengenai apa saja yang dibutuhkan ternaknya dan kapan kambing memang membutuhkan hal tersebut (Apa dan kapan!!!).  tapi kalo belum tau gapapa, disini kita share bareng-bareng  ilmu kita kalo nanti sesuai Alhamdulillah, tapi jika ada masalah mari kita buat musyawarah. (itung2 belajar dewasa dikit, Yosh!). setidaknya sebagai seorang wirausaha punya target produk dan pasar yang jelas tentang usaha yang digeluti, (kapan beli?, kapan jual?, dan bagaimana manajemennya? ). Itu tadi cuman pendahuluan, so sekarang mari kita lanjutin tentang perincian tema artikel berikut, berhubung saya juga sedang belajar nulis.

60 hari sebelum Pembibitan

Amati Body Condition Score (BCS atau penilaian tingkat kegemukan) indukan. jika terlalu kurus akibatnya kelahiran lebih dari satu minim, produksi susu sedikit, bobot penyapihan rendah sehingga perkembangan cempe kemungkinan besar lamban. Jika induk terlalu gemuk akibatnya majer alias mandul gak bisa beranak. Sedangkan pejantan atau pemacek yang digunakan berada pada kondisi sehat, libido tinggi, pejantan dapat mengimbangi induk yang akan dikawinkan. Kondisi BCS normal 2,5 sampai 3 atau jika dilihat tulang rusuk tampak samar

30 hari sebelum beranak

Vaksinasi pada pejantan dan calon indukan. Vaksin yang diberikan Clostridium C dan D dan tetanus. Sebagian besar peternak melakukan vaksin pada 30 hari sebelum beranak tujuannya untuk meningkatkan system imun anak pada kolostrum yang diproduksi.  Direkomendasikan pemberian vaksin tersebut 2 kali setahun. Selain itu dilakukan pemotongan kuku.

14 hari sebelum pembibitan

Pemberian pakan nutrisi tinggi (Flushing feeding) untuk meningkatkan Ovulasi ( terlepasnya sel telur dr indung telur). Flushing dapat dengan dengan pemberian hijauan kualitas baik (Rambanan), atau pemberian jagung halus ¼ kg per ekor per hari. (jangan sampai kegemukan )

Waktu pembibitan

Dalam setahun pejantan dapat dikawinkan untuk 20 -50 kali kawin. Jika sudah dewasa tubuh dapat sampai 100 kali kawin. Pejantan disatukan dengan betina minimal 32 hari (siklus reproduksi). Sebagian besar petani 42 hari untuk menghindari kegagalan kawin pertama.

40-60 hari setelah pejantan dimasukan

Kebuntingan dapat dilihat dengan tanda-tanda sebagai berikut:
- Tidak munculnya birahi pada siklus birahi berikutnya
- Lebih tenang dan menghindar jika dinaiki temannya
- Ambing tampak menurun dan nafsu makan bertambah
- Perut sebelah kanan terlihat membesar
- Bulu tampak lebih mengkilat (klimis)

30 hari menjelang beranak

·     Vaksinasi CD&T toxoid.
·     Pastikan kambing tidak kekurangan mineral
·     Miminalisir stress
·     Pemberian pakan bijian kaya protein 0.25 sampai 0.5 kg per ekor per hari. Pastikan BCS antara 2.5 sampai 3.
·     Berikan Induk Koksidiostat sampai penyapihan anak.

10 hari menjelang kelahiran

Persiapkan alat dan bahan yang digunakan untuk membantu proses kelahiran: Timba, kain lap, Timbangan (bila perlu), keranjang cempe, sabun, Iodin untuk pusar cempe, rumput kering atau sejenis untuk penghangat.
Beranak
  • Pastikan putting terbuka dan cempe dapat minum dari putting.
  • Gunakan Iodin untuk pusar cempe.
  • Berikan suntikan vitamin E dan selenium dengan subcutan.
  • Gunakan lampu penghangat bila perlu.
  • Buat catatan riwayat kelahiran/ silsilah untuk menjaga perkawinan ternak kedepan.

1 minggu sejak beranak: Berikan pakan suplemen

30 & 60 hari setelah beranak : Vaksinasi pada anak dengan CD & T toxoid


Satu minggu sebelum penyapihan: pisahkan induk dan cempe dan hentikan pemberian pakan suplemen, berikan induk serat kasar sampai tiba masa kering.

Senin, 11 November 2013

HUBUNGAN TUBUH DAN PIKIRAN serta Pengaruhnya Terhadap Pribadi Kita

1. Buku apa yang sering kita baca?; apa yang sering kita dengar?; Apa yang sering  kita tonton?; Pergaualan apa yang kita kumpuli? | jawaban ini adalah cerminan pribadi kita.

2. Sesuatu yang kita tekuni lama-lama akan mempengaruhi pikiran kita | so selektif milih buku bacaan, tayangan, music dan pergaulan.
3. Keberadaan kita ditentukan pikiran kita | Allah mengganjar surga bagi orang-orang yang beriman | Gambaran surga lainnya yaitu tentang pikiran penghuninya.
4. rahasianya Sang Juara saat ditanya kemenangannya, dia tak pernah berpikir nanti menang atau kalah, tapi dia selalu berpikir nanti dia akan menang | ini bukan sombong, tapi bukti disiplin menyiapkan diri dengan pikiran positif sehingga usaha dapat maksimal untuk mencapai tujuan (ingat pikiran menentukan tujuan)
5. Pikiran positif akan menuntun jalan penuh hikmah (mudah) | Pikiran negatif menyesatkan pada jalan yang susah (orang pinter pasti milihnya juga mudah, he..he..he..).
6. Orang dinamis hanya ada pada yang berlaku Husnudhon (berpikir Positif) | Orang statis hanya di dapat oleh yang Su’udhon (negative thinking) | Husnudhon bikin orang terus berusaha | Suudhon buat orang putus asa. (jadi g ada lagi alasan buat Suudhon ya!!!)
7. Orang yang mengawali dengan Pesimis (kecemasan) = siap-siap jadi pecundang | Orang yang membangun Optimis (harapan) = Berjuang menjadi pahlawan (kalo bisa jadi pahlawan g usah pilih pecundang….)

Ditulis oleh Basthomi Izza Ashshofi karena sangking pengenya jadi pahlawan. Semoga kita semua bisa jadi pahlawan yang dapat menunjukkan orang-orang ke jalan yang benar dan tiada keraguan di dalamnya. semoga barokah dan bermanfaat Aamiin!
“Berbagi bikin Happy!!!”

BADAN SEHAT ITU NIKMAT Tapi banyak yang gak percaya mungkin karna belum baca ini nih…..



1. Badan sehat itu nikmat | betapapun banyak uang yang kita miliki tetep kalah dengan nikmatnya badan sehat :-D (jangan lupa sob…).

2. Nikmatnya badan sehat, rizki yang berlipat, hanya sesaat | itu gak sampek akhirat :-( | karna di sana hanya diterima amal-amal yang sesuai Syari’at :-).

3. Kesehatan adalah kerajaan yg tersembunyi (kata nabi Dawud) | sedang kesusahan adalah penyebab Penuaan dini (kalo senang bikin kita tenang knp harus milih yang bikin kesusahan nan menjerumuskan?).

4. Kesehatan adalah mahkota yg dimiliki orang sehat | tapi seringkali cuman yang sakit yang bisa liat  (pas waras eh…kambuh lagi maksiat…. Jangan yach!).

5. Kesehatan ditanam dari kebiasaan-kebiasaan baik | bukan dari kebiasaan maksiat yang “dibidik” (kalo buat sasaran itu yang tepat dengan tujuan dan kewajiban jangan glenyehan…..).

5. Dua kenikmatan yang dapat memberdaya banyak manusia yakni sehat dan waktu luang ( HR. Bukhori) | nasihat ini cukup tepat untuk kita yg dpt bersenang-senang sampai lupa kewajiban.
Kata Ibnu Umar: Saat kau ada di sore hari jgn menunggu paginya | dan jk engkau ada d pagi hari jgn menunggu sore harinya | manfaatkan sehatmu (mnjelang) sakitmu | dan hidupmu sblm tb wafatmu B-).

6. manfaatkan sehatmu untuk bermanfaat bagi orang lain | dan sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling bermanfaat bagi yang lainnya (HR. Tabrani dan Daruqunthi).


Ditulis oleh Basthomi Izza Ashshofi dalam rangka untuk tidak lagi menyia-nyiakan kesempatan yang dibuat oleh Pencipta kesempatan, semoga barokah dan bermanfaat Aamiin!
“Berbagi bikin Happy!!!”