MLM (Multi Level
Marketing); Sejarah, Hukum, Akibat
Siapa yang ingin hidup mandiri?,
siapa yang ingin cepat kaya? Siapa yang mau hasil besar dengan resiko kecil?, jawabnya
pasti “Saya!!!”, dari sini kemudian datanglah system bisnis yang banyak
menjajikan keberhasilan dan menawarkan kekayaan dalam waktu singkat tanpa
resiko berat (katanya..). Sistem ini dikenal dengan nama Multi Level Marketing
(MLM). Banyak yang telah bergabung di dalamnya, mulai dari orang awam, kalangan
akademis, bahkan dari berita yang kami dapatkan ada sebagian pondok pesantren
yang turut mengembangkan system tersebut untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaannya,
apakah bisnis ini diperbolehkan secara syar’i ? sebuah permasaahan yang aktual
dan belum disebutkan secara langsung dalam literatur ulama’ kita. Namun Allah
telah menyempurnakan Syari’at Islam untuk bisa menjawab semua permasalahan yang
akan terjadi sampai hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum
tentang bisnis dan ekonomi. Oleh sebab itu semoga dengan memohon petunjuk Allah,
dengan dibuatnya tulisan ini, Allah mencurahkan cahaya kebenaran–Nya dan
menjauhkan dari segala tipu daya Syaitan Aamiin!.
Kaedah
Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah penting untuk bisa
memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum Islam,
sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram
kecuali ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi
dan mu’amalah adalah halal kecuali ada kalau ada dalil yang melarangnya”.
(I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda
Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallambersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu
yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalah mu’amalah
adalah firman Allah Ta’ala:
“Dia-lah Allah yang telah
menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS.Al-Baqarah: 29)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas
dasar sukarela dan tidak mengandungsalah satu unsur keharaman, sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS.
An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah :
1.
Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan
adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad
15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2.
Ghoror
Ghoror adalah semua jual beli yang mengandung
ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian (Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa
Kitab Al ‘Aziz, hal.332). “Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
3.
Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahiwasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk
golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu
Majah 2224)
4.
Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
5.
Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:“Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6.
Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah
apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk
memakan sesuatu, maka
Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477,
Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul
Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh
Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas
Tentang MLM
Multi Level Marketing adalah suatu
metode bisnis alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang
dilakukan melalui banyak tingkatan, yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah),
orang akan disebut Upline jika mempunyai
Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat
vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya. (Lihat All About MLM oleh
Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas
Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa
dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap
sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh
Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di
Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia
berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya
kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka,
Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan
komisi padamu”. Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa
merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilarang beroperasi oleh pengadilan
pada tahun 1951,
karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana
hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van
Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American
Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi
Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem
Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan
cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member
(anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara
terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen
untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket
produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan
tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan
(member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas
berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti
diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas
mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula
bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan
oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru
yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu
mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa
diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan
tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam
setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal:
285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya
yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk
perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang
pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang
sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada
mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang
diperolehnya.
Hukum
Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM
membuat sulit untuk menghukumi secara umum,
namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari
harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah
mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut
memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah
dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai
pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal:
288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan
MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk
perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak
dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus.
Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan
membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual
produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara
seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya
yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk
menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari
modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa
juga pada bisnis model lainnya. Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat
bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas
keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan
dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah
Beliau berkata : “ Banyak
pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan
cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu
dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin
banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan
harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah
perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
·
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan
tetapi tujuan utama mereka adalah
penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap
anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
·
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai
30% dari uang yang dibayarkan
pada perusahaan MLM.
·
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang
dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan
internet.
·
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun
dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
·
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan
personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point
pada yang berada dilevel atas mereka
Berdasarkan ini semua, maka sistem
bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab
yaitu :
1. Ini adalah penipuan dan
manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan
yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
3. Banyak dari kalangan sampai pakar
ekonomi dunia pun orang-orang non muslim
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu
mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum
syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan
luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya
karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu
sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya
itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah
memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com ,
bagian soal jawab)
Fatwa
Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H
yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan
Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada
kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan
modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara
umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa
tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem
bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu
yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan
anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam
ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem
bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas
dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara
kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan
oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang
fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu
perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas,
maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya.
Akan tetapi ada sebuah tanda Tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis
MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta
segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala
senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A’alam Bishowab
Fotenote:
1. Jangan ada yang berkata bahwa
bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada
di Yordania yang berarti tidak mencakup
MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
·
Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar
bisnis MLM yang datang dari
seantero penjuru dunia.
·
Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari
Amway yang pada intinya
adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida.
Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di
Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua
penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di
kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan
anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan
pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau
sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan
dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan
adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana
mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus
dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan
MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota
lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
3. Beliau mengisyaratkan pada
sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
:”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain
serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat
mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu
Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)