Dalam proses jual beli kredit ada
ketentuan yang harus disepakati antara penjual dan pembeli ketika proses
jual-beli barang menggunakan system kredit atau kontan. Transaksi ini
diperbolehkan, namun dengan syarat dua pilihan harga itu terjadi pada saat
proses tawar-menawar. Dan sebelum berpisah sudah ada ketetapan pada salah satu
dari dua akad itu. Misalnya: aku menjual mobil ini dengan harga 20 juta jika
tunai, atau 25 juta jika dibayar tempo selama setahun. Ketika ketentuan
tersebut telah terjadi pada saat proses tawar menawar, dan telah terjadi
kesepakatan. Maka harus sudah memilih salah satu dari harga-harga tersebut.
Menyertakan syarat tambahan
harga, apabila pembeli tidak bisa menepati tempo pembayaran yang disepakati
kedua belah pihak. Misalanya: aku menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah
dengan tempo satu tahun. Apabila kamu tidak dapat melunasinya maka kamu harus
membayar denda seratus ribu rupiah setiap bulan, dan seterusnya. Jenis
transaksi seperti ini diharamkan. Karena ini sama dengan riba Jahiliyah. Dalam
kitabnya Tahdzibus Sunan Ibnul Qayyim
menyebutkan sebuah hadist:
“Tidak dihalalkan jual beli dengan syarat salaf. Tidak boleh ada dua
syarat dalam jual beli, dan kamu tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.”
Ibnul Qayyim menyebutkan
perbedaan pendapat para ulama terhadap maksud dua syarat dalam satu jual beli:
1.
Sebagian
ulama berkata, “Yang dimaksud dua syarat dalam satu jual beli adalah adanya
ketentuan harga kontan dan harga kredit dengan satu tempo atau dua tempo.
Seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku menjual barang ini kepadamu
dengan kontan seharga sekian atau tempo dengan harga sekian.” Atau adanya
ketentuan dua harga tempo. Misal: saya menjual mobil ini dengan harga sekian
dalam waktu tempo sekian. Atau dengan harga sekian dengan waktu tempo sekian.
2.
Maksud
dua syarat yang dilarang oleh nabi Muhammad SAW adalah syarat pemanfaatan
barang, seperti seseorang yang menentukan dua syarat untuk memanfaatkan barang
dagangannya. Misal saya menjual mobil ini kepadamu dengan syarat aku boleh
menggunakannya selama sebulan.
3.
Yang
dimaksud dua syarat disini adalah penentuan syarat secara mutlak, baik syarat
manfaat , syarat maslahat, atau syarat sifat.