Pages

Labels

Rabu, 22 Mei 2013

HUKUM JUAL BELI KREDIT


Dalam proses jual beli kredit ada ketentuan yang harus disepakati antara penjual dan pembeli ketika proses jual-beli barang menggunakan system kredit atau kontan. Transaksi ini diperbolehkan, namun dengan syarat dua pilihan harga itu terjadi pada saat proses tawar-menawar. Dan sebelum berpisah sudah ada ketetapan pada salah satu dari dua akad itu. Misalnya: aku menjual mobil ini dengan harga 20 juta jika tunai, atau 25 juta jika dibayar tempo selama setahun. Ketika ketentuan tersebut telah terjadi pada saat proses tawar menawar, dan telah terjadi kesepakatan. Maka harus sudah memilih salah satu dari harga-harga tersebut.
Menyertakan syarat tambahan harga, apabila pembeli tidak bisa menepati tempo pembayaran yang disepakati kedua belah pihak. Misalanya: aku menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah dengan tempo satu tahun. Apabila kamu tidak dapat melunasinya maka kamu harus membayar denda seratus ribu rupiah setiap bulan, dan seterusnya. Jenis transaksi seperti ini diharamkan. Karena ini sama dengan riba Jahiliyah. Dalam kitabnya Tahdzibus Sunan Ibnul Qayyim menyebutkan sebuah hadist:
Tidak dihalalkan jual beli dengan syarat salaf. Tidak boleh ada dua syarat dalam jual beli, dan kamu tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.
Ibnul Qayyim menyebutkan perbedaan pendapat para ulama terhadap maksud dua syarat dalam satu jual beli:
1.                       Sebagian ulama berkata, “Yang dimaksud dua syarat dalam satu jual beli adalah adanya ketentuan harga kontan dan harga kredit dengan satu tempo atau dua tempo. Seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku menjual barang ini kepadamu dengan kontan seharga sekian atau tempo dengan harga sekian.” Atau adanya ketentuan dua harga tempo. Misal: saya menjual mobil ini dengan harga sekian dalam waktu tempo sekian. Atau dengan harga sekian dengan waktu tempo sekian.
2.                       Maksud dua syarat yang dilarang oleh nabi Muhammad SAW adalah syarat pemanfaatan barang, seperti seseorang yang menentukan dua syarat untuk memanfaatkan barang dagangannya. Misal saya menjual mobil ini kepadamu dengan syarat aku boleh menggunakannya selama sebulan.
3.                       Yang dimaksud dua syarat disini adalah penentuan syarat secara mutlak, baik syarat manfaat , syarat maslahat, atau syarat sifat.

0 komentar:

Posting Komentar